Flying Angel Heart

PENGUNJUNG

Kamis, 14 April 2016

PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT

TUJUAN PENGELOLAAN OBAT 
Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan di Puskesmas bertujuan untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan obat yang efisien, efektif dan rasional.

PENGELOLAAN OBAT
Ruang lingkup pengelolaan obat secara keseluruhan mencakup : 
A. Perencanaan 
B. Permintaan 
C. Penyimpanan 
D. Distribusi 
E. Pengendalian penggunaan 
F. Pencatatan dan pelaporan.

A. PERENCANAAN
Tujuan perencanaan adalah adalah untuk mendapatkan : 
  • Perkiraan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang mendekati kebutuhan 
  • Meningkatkan penggunaan obat secara rasional 
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan obat 


Perencanaan adalah suatu proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan untuk menentukan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. 

Perencanaan kebutuhan obat untuk Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas. Data mutasi obat yang dihasilkan oleh Puskesmas merupakan salah satu faktor utama dalam mempertimbangkan perencanaan kebutuhan obat tahunan. Oleh karena itu data ini sangat penting untuk perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas.Ketepatan dan kebenaran data di Puskesmas akan berpengaruh terhadap ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan secara keseluruhan di Kab/Kota. Dalam proses perencanaan kebutuhan obat pertahun Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan mengunakan LPLPO. Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota yang akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat Puskesmas diwilayah kerjanya.

B. PERMINTAAN OBAT
Tujuan permintaan obat adalah :
Memenuhi kebutuhan obat di masing-masing unit pelayanan kesehatan
sesuai dengan pola penyakit yang ada di wilayah kerjanya 

Sumber penyediaan obat di Puskemas adalah berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Obat yang diperkenankan untuk disediakan di Puskesmas adalah obat Esensial yang jenis dan itemnya ditentukan setiap tahun oleh Menteri Kesehatan dengan merujuk kepada Daftar Obat Esensial Nasional. Selain itu sesuai dengan kesepakatan global maupun Keputusan
Menteri Kesehatan No : 085 tahun 1989 tentang Kewajiban
menuliskan Resep/ dan atau menggunkan Obat Generik di Pelayanan
Kesehatan milik Pemerintah, maka hanya obat generik saja yang
diperkenan tersedia di Puskesmas. 
Adapun beberapa dasar pertimbangan dari Kepmenkes tersebut adalah : 
  • Obat generik sudah menjadi kesepakatan global untuk digunakan di seluruh dunia bagi pelayan kesehatan publik. 
  • Obat generik mempunyai mutu, efikasi yang memenuhi standar pengobatan. 
  • Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan publik bagi masyarakat. 
  • Menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan publik.
  • Meningkatkan efektifitas dan efisensi alokasi dana obat di pelayanan kesehatan publik. 

Berdasarkan UU No : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan PP No : 72 tahun 1999 tentang Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang diiperkenankan untuk melakukan penyediaan obat adalah tenaga Apoteker. Untuk itu Puskesmas tidak diperkenankan melakukan pengadaan obat secara sendiri-sendiri. Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di masing-masing Puskesmas diajukan oleh Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan format LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit ke kepala puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO Sub unit. Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan ketepatan waktu penyerahan obat kepada Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menyusun petunjuk lebih lanjut mengenai alur permintaan dan penyerahan obat secara langsung dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota ke Puskesmas.

1. Kegiatan :
  • Permintaan rutin Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing-masing Puskesmas 
  • Permintaan khusus Dilakukan di luar jadwal distribusi rutin apabila, - kebutuhan meningkat - menghindari kekosongan - penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB), obat rusak dan kadaluwarsa
  • Permintaan obat dilakukan dengan menggunakan formulir Laporan Pemakaian Lembar Permintaan Obat (LPLPO). d. Permintaan obat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan selanjutnya diproses oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota.


2. Menentukan jumlah permintaan obat 
Data yang diperlukan 
- Data pemakaian obat periode sebelumnya 
- Jumlah kunjungan resep 
- Data penyakit 
- Frekuensi distribusi obat oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota Sumber data 
- LPLPO 
- LB1

3. Cara menghitung Kebutuhan obat : 
Jumlah untuk periode yang akan datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode sebelumnya
SO = SK + WK + WT + SP

Kebutuhan = SO - SS
Keterangan :
SO = Stok optimum
SK = Stok Kerja (Stok pada periode berjalan)
WK = Waktu kekosongan obat
WT = Waktu tunggu ( Lead Time )
SP = Stok penyangga
SS = Sisa Stok


  • Stok kerja                = pemakaian rata – rata per periode distribusi
  • Waktu kekosongan = lamanya kekosongan obat dihitung dalam hari
  • Waktu tunggu         = waktu tunggu, dihitung mulai dari permintaan obat oleh Puskesmas sampai dengan penerimaan obat di Puskesmas.
  • Stok Penyangga      = adalah persediaan obat untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kunjungan, keterlambatan kedatangan obat, pemakaian. Besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Puskesmas dan Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota.
  • Sisa Stok                  = adalah sisa obat yang masih tersedia di Puskesmas pada akhir periode distribusi

C. PENERIMAAN OBAT
Tujuan :
Agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
permintaan yang diajukan oleh Puskesmas. 

Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima obat-obatan yang diserahkan dari unit pengelola yang lebih tinggi kepada unit pengelola di bawahnya. Setiap penyerahan obat oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota, kepada Puskesmas dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu. Semua petugas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan obat bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan obat berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Pelaksanaan fungsi pengendalian distribusi obat kepada Puskesmas Pembantu dan sub unit kesehatan lainnya merupakan tanggung jawab Kepala Puskesmas induk. Petugas penerimaan obat wajib melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO) dan ditanda tangani oleh petugas penerima/diketahui Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat petugas penerima dapat mengajukan keberatan.
Pedoman Puskesmas - 17 Jika terdapat kekurangan, penerima obat wajib wajib menuliskan jenis yang kurang (rusak, jumlah kurang dan lain - lain). Setiap penambahan obat-obatan, dicatat dan dibukukan pada buku penerimaan obat dan kartu stok.

D. PENYIMPANAN
Tujuan penyimpanan adalah :
Agar obat yang tersedia di Unit pelayanan kesehatan mutunya dapat
dipertahankan. Penyimpanan adalah suatu kegiatan pengamanan terhadap obat-obatan yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin.
1. Persyaratan gudang dan pengaturan penyimpanan obat.

  • Persyaratan gudang - Cukup luas minimal 3 x 4 m2 - ruangan kering tidak lembab - ada ventilasi agar ada aliran udara dan tidak lembab/panas - perlu cahaya yang cukup, namun jendela harus mempunyai pelindung untuk menghindarkan adanya cahaya langsung dan berteralis - lantai dibuat dari tegel/semen yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu dan kotoran lain. Bila perlu diberi alas papan (palet) - dinding dibuat licin - hindari pembuatan sudut lantai dan dinding yang tajam - gudang digunakan khusus untuk penyimpanan obat - mempunyai pintu yang dilengkapi kunci ganda - tersedia lemari/laci khusus untuk narkotika dan psikotropika yang selalu terkunci - sebaiknya ada pengukur suhu ruangan
  • Pengaturan penyimpanan obat : - Obat di susun secara alfabetis - Obat dirotasi dengan sistem FIFO dan FEFO - Obat disimpan pada rak - Obat yang disimpan pada lantai harus di letakan diatas palet - Tumpukan dus sebaiknya harus sesuai dengan petunjuk - Cairan dipisahkan dari padatan - Sera, vaksin , supositoria disimpan dalam lemari pendingin
2. Kondisi penyimpanan. Untuk menjaga mutu obat perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut : 3. Bila ruang penyimpanan kecil :
  • Dapat digunakan sistem dua rak 
  • Bagi obat menjadi dua bagian. Obat yang siap dipakai diletakkan di bagian rak A sedangkan sisanya di bagian rak B.
  • Pada saat mulai menggunakan obat di rak A maka pesanan mulai dikirimkan ke gudang farmasi sambil menunggu obat datang, sementara itu obat di rak B digunakan. Pada saat obat di rak B habis maka obat yang dipesan diharapkan sudah datang
  • Jumlah obat yang disimpan di rak A atau rak B tergantung dari beberapa lama waktu yang diperlukan saat mulai memesan sampai obat diterima (waktu tunggu)
  • Misalnya permintaan dilakukan setiap empat bulan dan waktu yang diperlukan saat mulai memesan sampai obat tiba adalah dua bulan. Maka jumlah pemakaian empat bulan dibagi sama rata untuk rak A dan rak B. Apabila waktu tunggu yang diperlukan hanya satu bulan maka ¾ bagian obat disimpan di rak A dan ¼ bagian di rak B.

  • Kelembaban : Udara lembab dapat mempengaruhi obat-obatan yang tidak tertutup sehingga mempercepat kerusakan. Untuk menghindari udara lembab tersebut maka perlu dilakukan upaya-upaya berikut : - ventilasi harus baik, jendela dibuka - simpan obat ditempat yang kering - wadah harus selalu tertutup rapat, jangan dibiarkan terbuka - bila memungkinkan pasang kipas angin atau AC. Karena makin panas udara di dalam ruangan maka udara semakin lembab - biarkan pengering tetap dalam wadah tablet dan kapsul - kalau ada atap yang bocor harus segera diperbaiki
  • Sinar matahari : Kebanyakan cairan, larutan dan injeksi cepat rusak karena pengaruh sinar matahari. Sebagai contoh : Injeksi Klorpromazin yang terkena sinar matahari, akan berubah warna menjadi kuning terang sebelum tanggal kadaluwarsa.Cara mencegah kerusakan karena sinar matahari : - gunakan wadah botol atau vial yang berwarna gelap (coklat) - jangan letakkan botol atau vial di udara terbuka - obat yang penting dapat disimpan di dalam lemari - jendela-jendela diberi gorden - kaca jendela dicat putih.
  • Temperatur / panas : Obat seperti Salep, krim dan supositoria sangat sensitif terhadap pengaruh panas, dapat meleleh. Oleh karena itu hindarkan obat dari udara panas. Sebagai contoh : Salep Oksi Tetrasiklin akan lumer bila suhu penyimpanan tinggi dan akan mempengaruhi kualitas salep tersebut. Ruangan obat harus sejuk, beberapa jenis obat harus disimpan di dalam lemari pendingin pada suhu 4 – 8 derajat celcius, seperti : - Vaksin - Sera dan produk darah - Antitoksin - Insulin - Injeksi antibiotika yang sudah dipakai (sisa) - Injeksi oksitosin Ingat DPT, DT, TT, vaksin atau kontrasepsi jangan dibekukan karena akan menjadi rusak.
  • Cara mencegah kerusakan karena panas :- pasang ventilasi udara- atap gedung jangan dibuat dari bahan metal- buka jendela sehingga terjadi sirkulasi udara
  • Kerusakan fisik : Untuk menghindari kerusakan fisik : - dus obat jangan ditumpuk terlalu tinggi karena obat yang ada di dalam dus bagian tengah ke bawah dapat pecah dan rusak, selain itu akan menyulitkan pengambilan obat di dalam dus yang teratas - penumpukan dus obat sesuai dengan petunjuk pada karton, jika tidak tertulis pada karton maka maksimal ketinggian tumpukan delapan dus. - hindari kontak dengan benda - benda yang tajam
  • Kontaminasi bakteri : Wadah obat harus selalu tertutup rapat. Apabila wadah terbuka, maka obat mudah tercemar oleh bakteri atau jamur.
  • Pengotoran : Ruangan yang kotor dapat mengundang tikus dan serangga lain yang kemudian merusak obat. Etiket dapat menjadi kotor dan sulit terbaca. Oleh karena itu bersihkan ruangan paling sedikit satu minggu sekali. Lantai di sapu dan di pel, dinding dan rak dibersihkan.

d. Tata Cara Menyimpan dan Menyusun Obat.


  • Pengaturan penyimpanan obat. 
  • Pengaturan obat dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan dan disusun secara alfabetis berdasarkan nama generiknya. Contoh kelompok sediaan tablet, kelompok sediaan sirup dan lain-lain.
  • Penerapan Sistem FIFO dan FEFO Penyusunan dilakukan dengan sistem First In First Out (FIFO) untuk masing-masing obat, artinya obat yang datang pertama kali harus dikeluarkan lebih dahulu dari obat yang datang kemudian dan 
    • First
      • Expired First Out (FEFO) untuk masing-masing obat, artinya obat yang lebih awal kadaluwarsa harus dikeluarkan lebih dahulu dari obat yang kadaluwarsa kemudian. Hal ini sangat penting karena : Obat yang sudah terlalu lama biasanya kekuatannya atau potensinya berkurang.
    • Beberapa obat seperti antibiotik mempunyai batas waktu pemakaian artinya batas waktu dimana obat mulai berkurang efektifitasnya .
  • Obat yang sudah diterima, disusun sesuai dengan pengelompokan untuk memudahkan pencarian, pengawsan dan pengendalian stok obat.
  • Pemindahan harus hati-hati supaya obat tidak pecah/rusak.
  • Golongan antibiotik harus disimpan dalam wadah tertutup rapat, terhindar dari cahaya matahari, disimpan di tempat kering.
  • Vaksin dan serum harus dalam wadah yang tertutup rapat, terlindung dari cahaya dan disimpan dalam lemari es. Kartu temperatur yang terdapat dalam lemari es harus selalu diisi.
  • Obat injeksi disimpan dalam tempat yang terhindar dari cahaya matahari.
  • Bentuk dragee (tablet salut) disimpan dalam wadah tertutup rapat dan pengambilannya menggunakan sendok.
  • Untuk obat yang mempunyai waktu kadaluwarsa supaya waktu kadaluwarsanya dituliskan pada doos luar dengan menggunakan spidol.
  • Penyimpanan tempat untuk obat dengan kondisi khusus, seperti lemari tertutup rapat, lemari pendingin, kotak kedap udara dan lain sebagainya.
  • Cairan diletakkan di rak bagian bawah.
  • Kondisi penyimpanan beberapa obat - Beri tanda / kode pada wadah obat : a) Beri tanda semua wadah obat dengan jelas. Apabila ditemukan obat dengan wadah tanpa etiket, jangan digunakan. b) Apabila obat disimpan di dalam dus besar maka pada dus harus tercantum :
  • ƒ jumlah isi dus, misalnya : 20 kaleng @ 500 tablet
ƒ kode lokasi
ƒ tanggal diterima
ƒ tanggal kadaluwarsa (kalau ada)
ƒ nama produk/obat - Beri tanda khusus untuk obat yang akan habis masa pakainya pada tahun tersebut. - Jangan menyimpan vaksin lebih dari satu bulan di unit pelayanan kesehatan (Puskesmas). Informasi tambahan untuk menyusun/mengatur obat :
ƒ Susunan obat yang berjumlah besar di atas papan atau diganjal dengan kayu rapi dan teratur.
ƒ Gunakan lemari khusus untuk menyimpan narkotika dan obat-obat yang berjumlah sedikit tetapi harganya mahal.
ƒ Susunan obat dalam rak dapat dipengaruhi oleh temperatur, udara, cahaya dan kontaminasi bakteri pada tempat yang sesuai.
ƒ Susun obat dalam rak dan berikan nomor kode, pisahkan obat dalam dengan obat luar.
ƒ Cantumkan nama masing-masing obat pada rak dengan rapi, atau letakkan bagian etiket yang berisi nama obat yang jelas terbaca.
ƒ Barang yang mempunyai volume besar seperti kapas disimpan dalam dus.
ƒ Letakkan kartu stok di dekat obatnya.

e. Pengamatan mutu 
Setiap petugas pengelola yang melakukan penyimpanan obat, perlu melakukan pengamatan mutu obat secara berkala, paling tidak setiap awal bulan. 
Pengamatan mutu obat : 
a. Mutu obat yang disimpan dapat mengalami perubahan baik secara fisik maupun kimia.
b. Laporkan perubahan yang terjadi kepada Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota untuk diteliti lebih lanjut. 
c. Secara sederhana pengamatan dilakukan dengan visual, dengan melihat tanda – tanda sebagai berikut : 
1) Tablet : 
- terjadi perubahan warna, bau dan rasa, serta lembab 
- kerusakan fisik seperti pecah, retak, sumbing, gripis dan rapuh. 
- kaleng atau botol rusak, sehingga dapat mempengaruhi mutu obat 
- untuk tablet salut, disamping informasi di atas juga basah dengan lengket satu dengan lainnya, bentuknya sudah berbeda. 
- Wadah yang rusak. 
2) Kapsul : - cangkangnya terbuka, kosong, rusak atau melekat satu dengan lainnya, wadah rusak. - Terjadi perubahan warna baik cangkang ataupun lainnya. 
3) Cairan : - cairan jernih menjadi keruh, timbul endapan - cairan suspensi tidak bisa dikocok - cairan emulsi memisah dan tidak tercampur kembali. 
4) Salep : 
- konsistensi, warna dan bau berubah (tengik)
- pot/tube rusak atau bocor 
5) Injeksi : 
- Kebocoran 
- Terdapat partikel untuk sediaan injeksi yang seharusnya jernih sehingga keruh atau partikel asing dalam serbuk untuk injeksi
- Wadah rusak atau terjadi perubahan warna.

Jangan gunakan obat yang sudah kadaluwarsa karena :
Efektifitas obat berkurang. Hal ini penting untuk diketahui mengingat penggunaan antibiotik yang sudah kadaluwarsa dapat menimbulkan resistensi mikroba. Resistensi mikroba berdampak terhadap mahalnya biaya pengobatan.
Obat dapat berubah menjadi toksis. Selama penyimpanan beberapa obat dapat terurai menjadi substansisubstansi yang toksik. Sebagai contoh : Tetrasiklin dari serbuk warna kuning dapat berubah menjadi warna coklat yang toksik.

E. DISTRIBUSI
Tujuan :
Memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada
di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan tepat
waktu Penyaluran/distribusi adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub unit pelayanan kesehatan antara lain : 
1. Sub unit pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas (kamar obat, laboratorium) 
2. Puskesmas Pembantu 
3. Puskesmas Keliling 
4. Posyandu 
5. Polindes

Kegiatan : 
1. Menentukan frekuensi distribusi
2. Menentukan jumlah dan jenis obat yang diberikan 
3. Melaksanakan penyerahan obat.
Menentukan frekuensi distribusi : 
Dalam menentukan frekuensi distribusi perlu dipertimbangkan : 
1. jarak sub unit pelayanan 
2. biaya distribusi yang tersedia.
Menentukan jumlah obat : 
Dalam menentukan jumlah obat perlu dipertimbangkan : 
1. pemakaian rata-rata per jenis obat 
2. sisa stok 
3. pola penyakit 
4. jumlah kunjungan di masing-masing sub unit pelayanan kesehatan.
Penyerahan obat : 
Penyerahan obat dapat dilakukan dengan cara : 
1. gudang obat menyerahkan/mengirimkan obat dan diterima di unit pelayanan 
2. penyerahan di gudang Puskesmas diambil sendiri oleh sub unit- sub unit pelayanan. Obat diserahkan bersama-sama dengan formulir LPLPO dan lembar pertama disimpan sebagai tanda bukti penerimaan obat.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar